Tugas 3 Etika Profesi
Ricaldo Gracia
4KB01 - 25115895
Tugas ke 3 Softskill Etika Profesi
1.
UU
NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya
yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir
dari keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor12 Tahun 1997;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization
(Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
2.
Rangkuman
Undang – undang No. 19 Tahun 2002
Bab I
|
Ketentuan Umum
|
Pasal 1
|
Bab II
|
Lingkup Hak Cipta
|
pasal 2-28
|
Bab III
|
Masa Berlaku Hak Cipta
|
pasal 29-34
|
Bab IV
|
Pendaftaran Ciptaan
|
pasal 35-44
|
Bab V
|
Lisensi
|
pasal 45-47
|
Bab VI
|
Dewan Hak Cipta
|
pasal 48
|
Bab VII
|
Hak Terkait
|
pasal 49-51
|
Bab VIII
|
Pengelolaan Hak Cipta
|
pasal 52-53
|
Bab IX
|
Biaya
|
pasal 54
|
Bab X
|
Penyelesaian Sengketa
|
pasal 55-66
|
Bab XI
|
Penetapan Sementara Pengadilan
|
pasal 67-70
|
Bab XII
|
Penyidikan
|
pasal 71
|
Bab XIII
|
Ketentuan Pidana
|
pasal 72-73
|
Bab XIV
|
Ketentuan Peralihan
|
pasal 74-75
|
Bab XV
|
Ketentuan Penutup
|
pasal 76-78
|
3.
Prosedur
Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
a) Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy
akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya
permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan
bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
b) Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas.
c) Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4.
d) Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
e) Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
f) Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
g) Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
h) Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI.
i)
Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon.
j)
Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
k) Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
l)
Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.
4.
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia
a. Karya
Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu.
Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai
pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai
Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah
melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha,
yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah
memberikan kuasanya kepada KCI.
b. Asosiasi
Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990
dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti
lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan sebagai wadah
komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai
dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
·
Membantu pemerintah
mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang
piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara
konsekuen Undang-undang Hak Cipta.
·
Menyelenggarakan dan
atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan,
seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak.
·
Menghimpun, mengelola
dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
·
Menerbitkan buletin,
jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat
umum.
·
Mengadakan dan
mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar
negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan
dengan maksud dan tujuan APSILUKI.
·
Menyelenggarakan
usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh
ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
c. Business
Software Association (BSA) adalah liansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk
industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional.
Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan
solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern. Dengan
kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA
memelopori program kepatuhan yang mempromosikan penggunaan perangkat lunak
legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong inovasi teknologi dan
mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.
5.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan jika
asosiasi hak cipta di Indonesia memiliki peran nya masing – masing, seperti
pada KCI sebagai pemegang hak cipta untuk lagu, ASPILUKI yang berperan sebagai
wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan di bidang peranti lunak, dan BSA yang
memelopori program kepatuhan, mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal. Dan
tujuan dari dibuat UU tentang hak cipta adalah untuk melindungi suatu karya
seseorang dari pemakaian / penggunaan illegal dari pihak lain.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar